Tak Diberikan Data APBD, Kelompok Masyarakat Sengketakan Pemkab Kutim
Foto : Proses Sidang Sengketa Data Kelompok Masyarakat Kutim terhadap Pemkab Kultim/Newskritis.
KUTIM KALTIM, NEWSKRITIS.COM - Sidang penyelesaian sengketa informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada, Rabu (30/6/2021), pukul 12.08 WITA secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
Setelah persidangan ajudikasi non litigasi dibuka dengan ketukan palu sebanyak tiga kali dan panitera pengganti persidangan membacakan tata tertib persidangan, Muhammad Khaidir selaku ketua majelis hakim menjelaskan, terdapat empat agenda yang diperiksa pada pemeriksaan awal sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Diantaranya, pertama legal standing pemohon, legal standing termohon, kewenangan informasi, dan jangka waktu permohonan, keberatan hingga permohonan penyelesaian sengketa informasi. Sebagai pemohon yakni Erwin Febrian Syuhada, Junaidi Arifin dan Syahrizal ketiganya merupakan warga Kutim.
Kemudian termohon adalah Bupati Kutim yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Suko Buono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Persandian dan Statistik Supriyanto, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januari Bayu Irawan.
"Surat permohonan informasi dari pemohon nomor 001/B/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 ditujukan kepada Bupati Kutai Timur. Termohon ada menerima surat ini?," tanya Khaidir kepada termohon saat membacakan ringkasan kasus.
Ditanya ketua majelis hakim, pihak termohon tidak mampu menunjukkan surat yang dilayangkan kelompok masyarakat beberapa bulan yang lalu. Saat itu, Suko malahan membawa surat yang tidak sama sekali berkaitan secara administrasi dalam proses persidangan.
Senada dengan Khaidir, anggota majelis hakim Imran Duse mengatakan, surat kuasa dari Bupati Kutim jelas-jelas menyebutkan bahwa mewakili bupati sebagai termohon dalam mewakili sidang penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Erwin Febrian Syuhada.
"Artinya sebenarnya 'kan dokumen (surat-surat pemohon) itu ada," kata Imran dihadapan pemohon dan termohon.
Pada kesempatan tersebut Erwin Febrian Syuhada mengaku, tujuannya ingin mendapatkan data siklus penganggaran Pemkab Kutim yakni untuk mendorong partisipasi, dan peningkatan peranan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan badan publik di daerahnya.
Salinan dokumen APBD Kutim yang dimohonkan meliputi anggaran murni, perubahan, penjabaran, dan realisasi dari 2018 hingga 2020. Termasuk pula di permohonan itu, salinan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Seluruh berkas yang diminta sebanyak 18 dokumen.
"Kami menilai selama ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak menjalankan hal demikian. Dalam hal ini keterbukaan informasi," ungkap Erwin.
Menanggapi hal demikian ketua majelis hakim menjelaskan, di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa dokumen yang diminta para pemohon merupakan infromasi terbuka. Kemudian Khaidir kembali bertanya kepada Suko Buono, mengenai apakah pihaknya memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan kelompok masyarakat.
"Tidak ada," jawab Suko mewakili Bupati Kutim.
Sementara itu di pertengahan sidang berlangsung, Supriyanto membantah apabila pihaknya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dianggap tidak mempublikasikan data-data yang berkaitan dengan APBD Kutim.
"Website kutaitimurkab.go.id di sana ada informasi berkala, ada informasi serta-merta, ada informasi yang dikecualikan namun yang dikecualikan baru proses yang mulia jadi dokumen yang diminta (APBD) itu sudah ada," akunya.
Di samping itu Junaidi Arifin mengungkapkan, situs pemerintahan Kutim yang menyediakan data-data secara virtual di portal tersebut sangat jauh sekali ketersediaan dokumennya seperti disebutkan salah satu perwakilan termohon.
"Kami memiliki bukti atas website tersebut faktanya sudah kami cek semua, di situ (ppid.kutaitimurkab.go.id) tidak sebagian besar seperti yang anda sampaikan tadi, bahkan sangat jauh sekali," ungkapnya.
Upaya untuk memperoleh informasi, tambah Erwin, melalui situs resmi PPID Kutai Timur telah dilakukan oleh kelompoknya. Namun beberapa pekan sebelum mengajukan penyelesaian sengketa informasi, pihaknya telah menghubungi nomor telepon layanan informasi yang tersedia tetapi ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif lagi.
Setelah persidangan dengan agenda pemeriksaan awal berlangsung selama 50 menit, majelis hakim menawarkan untuk menempuh jalur mediasi, dan kedua pihak pun bersepakat untuk melaksanakannya pada pukul 13.45 WITA.
Alhasil dari mediasi tersebut, disepakati beberapa hal yakni:
Pertama, termohon mengatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang terbuka dan tidak terlalu sulit untuk diberikan.
Kedua, bahwa termohon bersedia untuk memberikan informasi yang diminta pemohon kecuali Salinan dokumen APBD realisasi tahun 2020 akan diberikan setelah selesai proses audit.
Ketiga, bahwa Pemohon diminta dating ke PPID Utama Kabupaten Kutim untuk mengisi administrasi pemohon informasi publik pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021.
Keempat, bahwa biaya salinan informasi yang pemohon akan disepakati bersama antara pemohon dan termohon.
Kelima, bahwa pemohon dan termohon bersepakat dan secara sukarela menyelesaikan permasalahan dengan cara perdamaian.
Keenam bahwa pemohon dan termohon sepakat menyatakan mediasi berhasil, sehingga sidang ajudikasi nonligitasi dengan nomor perkara 01/REG-PSI/KI-KALTIM/2021 antara Erwin Febrian Syuhada terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Komisi Informasi Provinsi Kaltim tidak perlu dilanjutkan lagi.**
Laporan : Redaksi.
Editor : Adhar.
0 Komentar