DPP GMNI Duga Erick Thohir Jadikan ATM Bank BUMN Alat Kampanye Terselubung
Foto : Video Erik Tohir yang terdapat pada salah satu mesin ATM yang diduga bentuk dari kampanye politik/Newskritis. |
JAKARTA, NEWSKRITIS. COM - DPP GMNI mengkritik munculnya foto dan video Menteri BUMN, Erick Tohir di seluruh jaringan ATM bank milik BUMN. Menurut DPP GMNI, hal ini sangat tidak etis karena ada indikasi Erick Thohir memiliki ambisi menjadi Capres atau Cawapres 2024.
Hal ini juga diperkuat dengan deklarasi relawan dan hasil survei beberapa lembaga yang memunculkan nama Erick Thohir baik sebagai capres ataupun cawapres 2024.
Video yang ditampilkan di puluhan ribu ATM bank milik BUMN dan di putar berulang kali ini jelas akan menimbulkan efek priming di tengah masyarakat dan meningkatkan popularitas Erick Thohir.
Efek Priming adalah suatu efek yang menyerang memori individu akibat suatu hal yang sering dilakukan dan akan terbentuk secara tidak sadar akibat tingkat keseringan yang tinggi dalam mengkonsumsi sesuatu.
Kritik DPP GMNI, disampaikan oleh Riski Ananda Pablo, Ketua Bidang Organisasi. Ia menyampaikan, Erick Thohir selaku menteri BUMN jangan memanfaatkan perangkat yang ada di perusahaan BUMN untuk mendongkrak popularitas.
“Menteri itu jabatan politis. Sedangkan perusahaan BUMN adalah perusahaan profesional, jadi jangan dicampur aduk. Jika perilaku-perilaku seperti ini dibenarkan atau didiamkan, nanti bisa saja seluruh perusahaan BUMN memajang foto dan video Erick Tohir,” katanya.
Selain itu, Bung Pablo sapaan akrab Riski Ananda Pablo, juga mempertanyakan semboyan AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), yang selalu disampaikan Erick Thohir.
“AKHLAK ini, apakah merupakan visi misi Erick Tohir atau visi misi kementerian. Padahal secara jelas Presiden Jokowi menyampaikan tidak ada yang namanya visi misi menteri. Kalau ini merupakan visi misi kementerian, mestinya tidak perlu ada video Pak Menteri, biarkan manajemen perusahaan masing- masing berkreativitas," ujarnya.
"Dalam menyampaikan visi misi tersebut, karena walupun berada dibawah kementerian yang sama, setiap perusahaan memiliki target pasarnya sendiri,” sambungnya.
Sebagai penutup, Bung Pablo mengingatkan kepada Menteri BUMN bahwa undang-undang dengan tegas melarang aktivitas kampanye dilingkup BUMN.
"Ini peringatan bagi Menteri BUMN bahwa dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 dan Surat Edaran Menteri BUMN SE-01/M-PBUMN/1999 secara tegas melarang kampanye dalam bentuk apapun di lingkungan BUMN, jadi jangan main - main," tandasnya. **
Laporan : Redaksi.
Editor : Adhar.
0 Komentar